Hubungan Investor
PIAGAM KOMITE AUDIT
A. Landasan Pembentukan
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit
- Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep-305/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004 tentang Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas di Bursa sebagaimana diubah terakhir kali dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00183/BEI/12-2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Perubahan Peraturan Nomor l-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
B. Persyaratan Keanggotaan dan Masa Tugas Komite Audit
- Keanggotaan Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Komisaris Independen Perusahaan yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Komite Audit dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota lainnya berasal dari luar emiten. Salah seorang dari anggota Komite Audit memiliki kemampuan dibidang Akuntansi dan Keuangan.
- Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan dilaporkan pada Rapat Umum Pemegang Saham.
- Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa Tugas Dewan Komisaris yang mengangkatnya.
- Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya, serta mampu berkomunikasi dengan baik.
- Memiliki pengetahuan yang cukup untuk membaca dan memahami laporan keuangan.
- Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
- Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik yang memberikan jasa audit dan atau non audit kepada Emiten atau Perusahaan Publik yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris.
- Bukan merupakan Karyawan Kunci Emiten atau Perusahaan Publik dalam 1 (satu) tahun terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris.
- Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada emiten atau Perusahaan Publik. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham akibat suatu peristiwa hukum, maka dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah di perolehnya saham tersebut mengalihkan kepada pihak lain.
- Tidak mempunyai hubungan afliasi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, Dewan Komisaris, Direksi atau Pemegang Saham Utama Emiten atau Perusahaan Publik.
- Memenuhi segala persyaratan lainnya sebagai Komite Audit yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
C. Fungsi Komite Audit
Membantu Dewan Komisaris untuk :
- Meningkatkan kualitas Laporan Keuangan.
- Menciptakan iklim disiplin dan pengendalian yang dapat mengurangi kesempatan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan.
- Meningkatkan efektivitas fungsi internal audit maupun eksternal audit.
- Mengidentifikasi hal - hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris.
D. Tugas Utama Komite Audit
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat professional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi Kepada Dewan Komisaris, mengidentifikasikan hal-hal yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris antara lain meliputi:
- Melaksanakan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh perusahaan seperti Laporan Keuangan, proyeksi dan informasi keuangan lainnya.
- Menelaah tingkat kepatuhan Perusahaan terhadap Peraturan Perundang- undangan dibidang Pasar Modal dan Peraturan Perundangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan.
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal.
- Melaporkan Kepada Komisaris berbagai resiko yang dihadapi Perseroan dan pelaksanaan mangemen resiko oleh Direksi.
- Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh Akuntan Publik untuk memastikan semua risiko yang penting telah dipertimbangkan.
- Melakukan penelaahan atas efektifitas pengendalian internal perusahaan.
- Menelaah independensi dan objektifitas Akuntan Publik.
- Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan Perseroan.
- Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai resiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan managemen resiko oleh Direksi.
- Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Dewan Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan perusahaan.
- Membuat pedoman Kerja Komite Audit (Audit Commite Charter).
- Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat Direksi atau penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi. Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan oleh Komite Audit atau pihak independen yang ditunjuk oleh Komite Audit atas biaya Perusahaan Tercatat yang bersangkutan.
- Melakukan penelaahan atas rencana kerja dan pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal, serta mengkaji kecukupan Piagam Audit Intern.
E. Wewenang Komite Audit
- Komite Audit dapat diberikan wewenang oleh Dewan Komisaris untuk mengakses catatan atau informasi tentang karyawan, dana, asset serta sumber daya Perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya dari Dewan Komisaris.
- Komite Audit wajib bekerja sama dengan pihak yang melakukan fungsi Internal Audit.
F. Rapat Komite Audit
Rapat Komite Audit dilakukan sekurang-kurangnya sama dengan ketentuan minimal rapat Dewan Komisaris yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Setiap Rapat Komite Audit harus dituangkan dalam Risalah Rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit.
G. Tanggung Jawab Pelaporan
- Komite Audit membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasannya yang diberian oleh Dewan Komisaris dan menyerahkan laporan tersebut kepada Dewan Komisaris Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah selesainya laporan tersebut.
- Komite Audit membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit Kepada Dewan Komisaris.